Program Ketahanan Pangan Desa Karang Kepuh Tahun 2025

Program ketahanan pangan Dana Desa 2025 mewajibkan minimal 20% Dana Desa (DD) dialokasikan untuk mendukung kemandirian pangan desa, sesuai Permendes No. 2/2024 dan Kepmendesa No. 3/2025, mencakup pertanian, peternakan, perikanan, serta fasilitas pendukungnya, dikelola oleh BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya, dengan tujuan meningkatkan produksi pangan lokal dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan seperti pengembangan lahan, pelatihan, dan modernisasi alat produksi. 

Sejalan dengan hal tersebut diatas BUMDesa Cipta Karya Bersama Desa Karang Kepuh mengambil langkah untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan membangun 2 unit usaha, yakni Peternakan Ayam Petelur dan pertanian jagung hibrida.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top